Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 5XXLT2MK |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 26 Jun 2023 00:55:06 WIB |
| Judul Aduan | : | Kebijakan Perusahaan Merugikan Karyawan & Kontrak Kerja di Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
Salah satu perusahaan manufaktur wig besar di Kab. Purbalingga (perusahaan tempat saya bekerja) melakukan kebijakan yang merugikan karyawannya, dan hal ini juga tidak tercantum dikontrak kerja karyawan. Karena sepemahaman saya perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan jika kasusnya perusahaan sedang tidak ada order sekalipun perusahaan melakukan pengurangan jam kerja terhadap karyawannya, karena kesalahan terletak bukan pada karyawan tetapi pada perusahaan itu sendiri. Hingga akhirnya untuk pegangan, perusahaan membuat surat perjanjian mengatasnamakan perusahaan dengan karyawan dengan diwakili kepala Serikat Buruhnya (SAJA) untuk menandatangani surat perjanjian itu, yg mana isinya karyawan tidak keberatan jika pengurangan jam kerja sehingga mengurangi penghasilan, kemudian karyawan tidak boleh protes dikemudian hari terkait hal ini. Mohon untuk ditindaklanjuti Pak/Bu. Mohon maaf disini sy tidak menyebutkan nama perusahaan saya, tapi silakan kirim pesan ke akun saya kalau akan ditindaklanjuti. Mohon bantuannya. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/kebijakan-perusahaan-tidak-sesuai-aturan-pemerintah-202306201114381687234478071) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINNAKER |
| Sektor | : | Ketenagakerjaan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Senin, 26 Jun 2023 04:13:22 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINNAKER
Terimakasih kami sampaikan kepada Saudara yang telah menyampaikan aduan melalui Matur Bupati. Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Sebagai contoh, untuk pekerja yang upahnya dibayar secara harian, pada saat tidak masuk kerja upahnya tidak dibayarkan, jadi pemahamanya bukan upahnya dipotong. Terkait dengan perjanjian Bersama antara pihak Pengusaha dan pihak Pekerja, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa Serikat Pekerja berhak mewakili pekerja yang menjadi anggotanya dalam perundingan dengan Pengusaha terkait permasalahan ketenagakerjaan. Oleh karena itu Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja diperbolehkan.
Rabu, 05 Juli 2023 08:48:06 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 5XXLT2MK" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.