Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6039TXY
Tanggal Aduan : Kamis, 12 Ags 2021 06:53:42 WIB
Judul Aduan : Lembur PT Sungshim Kalikabong Saat Pandemi: Sahkah?
Isi Aduan : asslm... kaitan dengan aturan kerja buruh di pt sungshim kalikabong di berlakukan kerja lembur sampe jam 10 malam apakah ini sah??
karena masa pandemi badan butuh cukup istirahat di kawatirkan kecapean sehingga gampang terserang virus mohon kalau itu melanggar aturan segera di tindak lanjuti trimakasih wsslm...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Wa'alaikumsalam wr. wb.

Terima kasih atas informasinya, bahwa sesuai peraturan bidang ketenaga kerjaan lembur harian tidak lebih dari 40 jam perbulan/15 jam perminggu/atau 3 jam perhari. Seandainya jam kerja harian dari pukul 07.00 s.d. 16.00 maka bila lembur selama tiga jam maka sampai pukul 19.00.

Hanya informasi yg saudara sampaikan  belum lengkap tentang saudara karyawan atau masyarakat? Bila saudara karyawan maka perlu saudara sampaikan ke ketua Serikat Pekerja PT Sungsim. Apakah tiap hari atau insidental?

Namun demikian atas laporan ini akan kami perintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk klarifikasi atas aduan saudara.


Jumat, 13 Agustus 2021 02:37:21 WIB