Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 661DHY13
Tanggal Aduan : Kamis, 27 Mei 2021 05:10:28 WIB
Judul Aduan : Pendaftaran BPUM: Domisili Usaha & Pembatasan per KK
Isi Aduan : Assalamualaikum wr wb. saya mau tanya terkait pendaftaran bpum apa benar tidak bisa melakukan pendaftaran jika tempat usaha beda dg tmp tinggal padahal sudah memiliki Surat Keterangan Usaha dan Tidak bisa mendaftarkan lebih dari 1 orang dalam 1 KK?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Ibu Linda Pertiwi

Salam Sehat dan tetap semangat

Atas pertanyaan yang Ibu Linda sampaikan dapat kami jelaskan bahwa  sekalipun memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal, Ibu dapat mendaftar BPUM dengan tetap memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Mengingat bahwa kuota BPUM sangat terbatas sedangkan pendaftar BPUM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka ada kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM satu KK satu pendaftar. 

Demikian yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Jumat, 28 Mei 2021 06:49:09 WIB