Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6AO4D4BT
Tanggal Aduan : Kamis, 04 Feb 2021 02:51:05 WIB
Judul Aduan : Pertanyaan Prosedur KPM & Status Penerima PKH: Klarifikasi & Penjelasan
Isi Aduan : Assalamu'alaikum wr wb ...
Kepada Yth Ibu Bupati
Purbalingga.
Dengan segala hormat,
Bersama ini saya ingin menanyakan
1) Bagaimanakah prosedur menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat apakah bisa mengajukan sendiri apa melalui perangkat Desa ?
2) Apakah untuk penerima PKH seandainya sudah mampu kalau tidak graduasi apakah pemerintah tidak bisa memberhentikan penerima PKH tersebut ?
Demikian pertanyaan saya mohon penjelasannya, saya mohon ma'af bila ada kesalahan dan kata2 saya yg kurang berkenan ... matur nuwun ...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Program Keluarga Harapan (PKH)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

harus masuk di DTKS ( Data Terpadu Kesehateraan Sosial) dan setelahnya melalui musdes/muskel.

yang ikut menentukan graduasi adalah KPM, petugas dan pemerintah setempat. apabila dirasa sudah mampu dan tidak membutuhkan maka akan tergraduasi.

terimakasih


Rabu, 17 Februari 2021 02:57:34 WIB