Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6B5WRGUO
Tanggal Aduan : Selasa, 21 Okt 2025 13:58:53 WIB
Judul Aduan : Dugaan Gratifikasi dalam Penjaringan Perangkat Desa: Perlunya Pengawasan dan Transparansi untuk Purbalingga Bersih.
Isi Aduan : Mas bup apakah penjaringan perangkat desa seperti kadus dan kaur atau kasi itu free dan test murni tapi kenapa di beberapa desa masih ada yang memakai gratifikasi contoh di tempat saya tinggal waktu itu test kekosongan kaur ada sekitar 11 orang pendaftar yang 10 sarjana yang satu hanya sma yang terpilih yang sma saya menduga ada gratifikasi di belakang untuk membocorkan kunci jawabansaya tidak punya bukti tapi kalo bisa ini di usut supaya penjaringan perangkat desa kedepan itu benar benar murni supaya purbalingga menjadi contoh kabupaten bersih dari kkn terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : Berkadar Pengawasan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpermasdes
Terima kasih atas laporannya

Rabu, 22 Oktober 2025 08:11:29 WIB

Admin Dinpermasdes

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf apakah bisa diinformasikan lokasi desanya.

Berkenaan dengan pengisian Perangkat Desa melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;

3. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalinga;

4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa;

5. Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 140.1/2036 tanggal 21 Agustus 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa;

6. Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 400.10.1/9/Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 perihal Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mendasarkan ketentuan tersebut, terdapat perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi : "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Walikota".

Dalam proses pengisian Perangkat Desa melalui Penjaringan dan Penyaringan, Desa wajib mengajukan permohonan persetujuan pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa hasil penjaringan dan penyaringan dimaksud kepada Bupati.

Dengan perubahan mekanisme tersebut, diharapkan ke depan tidak ada lagi penyimpangan terkait dengan pengisian perangkat desa.


Jumat, 24 Oktober 2025 08:41:35 WIB