Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6C1F8ORQ
Tanggal Aduan : Selasa, 13 Jan 2026 07:51:34 WIB
Judul Aduan : Laporan Mengenai Geseran Hari Libur dan Pembayaran Upah Karyawan PT Sungchang
Isi Aduan : lapor mas bupati, saya dari karyawan pt sungchang mau melaporkan bahwa perusahaan kami terjadi geseran hari libur antara tanggal 25 desember 2025 dengan 26 desember 2026. yang saya tanyakan apakah memang boleh ada geseran hari raya keagamaan? jika boleh apakah pembayaran seperti hari biasa, tidak dihitung lembur (2 kali)?? mohon untuk ditindak lanjuti karena dari gaji kami tidak dihitung 2 kali. terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
abi
tukeran dengan hari jum'at tgl 26 desember 2025, salah ketik

Rabu, 14 Januari 2026 08:36:50 WIB

Admin Dinnaker

Terima kasih atas laporan dan pertanyaan yang telah Bapak/Ibu sampaikan kepada kami. Kami sangat menghargai kesempatan ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi serta keluhan terkait ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu mengenai pergeseran hari libur dan kebijakan pembayaran yang berlaku di perusahaan. Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, laporan ini akan segera kami tindaklanjuti dan klarifikasi ke perusahaan.

Mohon bersabar menunggu proses verifikasi dan penanganan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memberikan jawaban yang jelas dan solutif atas pertanyaan Bapak/Ibu. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Senin, 19 Januari 2026 15:10:00 WIB