Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 6ETANXWZ |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 10 Des 2025 12:01:05 WIB |
| Judul Aduan | : | Kecurigaan Pungutan Sumbangan Rp. 250.000 per Siswa di SDN 2 Tangkisan Melanggar Peraturan Menpaud No. 75/2016 Pasal 12(b) |
| Isi Aduan | : |
Selamat pagi .. ijin lapor, di SD N 2 tangkisan ada pungutan sumbangan pengembangan fasilitas sekolah sebesar Rp. 250.000 per siswa a/n komite sekolah kepada wali murid melalui WAG Paguyuban kelas...mohon dicek Pak, apakah ini tidak melanggar Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan no. 75 th 2016 Pasal 12 (b)?... Terimakasih atas perhatianya. Laporan ini tercatat pada hari Rabu, 10 Desember 2025 10:28:26 WIB dengan klasifikasi kategori PENDIDIKAN, sesuai dengan data resmi yang bersumber dari LaporGub Jawa Tengah. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Rabu, 10 Des 2025 14:54:02 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak SD Negeri 2 Tangkisan, dapat kami sampaikan bahwa informasi dalam laporan tersebut tidak benar dan tidak melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan rapat pleno Komite Sekolah yang dilaksanakan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, bersama para wali murid, diputuskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembentukan grup alumni untuk mempererat silaturahmi guna mendukung pembangunan SD Negeri 2 Tangkisan.
2. Pembahasan kerusakan gedung/bangunan sekolah yang berdampak pada kegiatan pembiasaan pagi dan kegiatan ibadah siswa.
3. Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Mushola Sekolah, diprakarsai oleh Paguyuban Wali Siswa SD Negeri 2 Tangkisan.
4. Pemberian mandat kepada Tim Pelaksana untuk merencanakan, mengelola pendanaan, dan melaksanakan pembangunan mushola.
5. Penghimpunan pendanaan berasal dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, termasuk dukungan dari masyarakat.
Sifat Sumbangan
Berdasarkan hasil rapat tersebut, sekolah menegaskan bahwa:
✔ Donasi/sumbangan bersifat tidak memaksa,
✔ Tidak ada ketentuan atau penetapan besaran sumbangan,
✔ Tidak ada kewajiban atau pungutan yang dibebankan kepada wali murid.
Berdasarkan ketentuan regulasi:
a. Komite diperbolehkan menggalang dana
• Pasal 3 ayat (1) huruf b:
Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat.
b. Sumbangan bersifat sukarela
• Pasal 10 ayat (2):
Penggalangan dana dari orang tua bukan pungutan wajib, tetapi berupa bantuan atau sumbangan sukarela.
c. Yang dilarang oleh Pasal 12 huruf (b)
Komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua apabila sifatnya wajib dan menentukan besaran tertentu.
Berdasarkan ketentuan tersebut:
✔ Sumbangan sukarela diperbolehkan
✔ Penggalangan dana harus melalui musyawarah
✔ Tidak boleh ada paksaan
✔ Tidak boleh menentukan tarif wajib
✔ Tidak boleh memberikan sanksi kepada yang tidak menyumbang
Hasil rapat Komite SDN 2 Tangkisan telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran Permendikbud 75 Tahun 2016.
Walaupun sekolah negeri menerima dana BOS, terdapat keterbatasan, antara lain:
• BOS tidak dapat membiayai seluruh kebutuhan sekolah,
• Ada kebutuhan mendesak di luar RKAS,
• Alokasi BOS untuk honor guru honorer sangat terbatas,
• Kegiatan keagamaan dan pembangunan fasilitas ibadah sering membutuhkan dukungan masyarakat.
Karena itu, dukungan masyarakat melalui sumbangan sukarela tetap diperlukan, selama:
✔ melalui Komite Sekolah,
✔ disepakati melalui musyawarah,
✔ tanpa paksaan,
✔ tanpa penetapan nominal wajib.
Kami mengajak masyarakat khususnya orang tua siswa/masyarakat untuk membangun komunikasi langsung kepada sekolah jika ada informasi/hal yang memerlukan penjelasan. Dengan komunikasi yang baik persoalan akan bisa diselesaikan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga menambah pemahaman dan menghindarkan dari kesalahpahaman. Demikian yang dapat kami sampaikan. atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Jumat, 12 Desember 2025 15:10:44 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp (Sedang dalam perbaikan)
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 6ETANXWZ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.