Detail Aduan

Nomor Aduan | : | 6GHNL8UZ |
Tanggal Aduan | : | Jum'at, 04 Jul 2025 16:11:23 WIB |
Judul Aduan | : | Jalan Alternatif Lintas Kabupaten: Parkir Liar & Risiko Kecelakaan (Laporan Lanjutan) |
Isi Aduan | : |
Laporan Lanjutan: Kondisi Jalan Alternatif Lintas Kabupaten yang Digunakan untuk Berjualan Tanpa Fasilitas Parkir Saya ingin menyampaikan laporan lanjutan terkait kondisi jalan di wilayah ini yang setiap hari saya lintasi. Jalan ini merupakan jalur alternatif lintas kabupaten yang ramai dilalui kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk muatan. Namun hingga saat ini, di sepanjang jalan tersebut masih terdapat warung Mie Ayam yang area makannya justru berada di seberang tempat berjualan, tanpa memiliki area parkir yang memadai. Akibatnya, kendaraan pembeli terpaksa parkir di bahu jalan bahkan memakan sebagian badan jalan. Selain itu, pelanggan harus menyeberang jalan sambil membawa anak-anak, dan aktivitas makan di meja yang diletakkan dekat tepi jalan membuat ruang lalu lintas semakin sempit. Sekurang-kurangnya saya sudah dua kali terserempet motor dari arah berlawanan karena sama-sama harus menghindari pelanggan yang sedang berjalan di pinggir jalan. Kondisi ini jelas membahayakan pengguna jalan dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas kapan saja. Sebelumnya saya sudah pernah melaporkan hal ini melalui kanal Lapor Mas Bupati, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau penanganan yang terlihat di lapangan. Saya berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan banyak pengguna jalan. Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.” Penggunaan bahu jalan untuk parkir dan area makan jelas melanggar ketentuan tersebut. Sehubungan dengan itu, saya memohon Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat segera mengambil tindakan nyata, di antaranya: 1. Menertibkan penggunaan badan jalan dan bahu jalan yang digunakan untuk makan dan parkir kendaraan pembeli. 2. Mengarahkan pemilik warung Mie Ayam agar menyediakan area makan dan lahan parkir yang layak dan tidak memakan ruang jalan umum. 3. Memasang rambu larangan parkir dan rambu penyeberangan agar pengguna jalan lebih waspada. 4. Melakukan pengawasan secara rutin bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pemerintah desa agar kondisi ini tidak terulang. Demikian laporan lanjutan ini saya sampaikan sebagai bentuk perhatian dan permohonan update tindak lanjut atas laporan sebelumnya. Besar harapan saya agar Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat segera memberikan solusi konkret demi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Terima kasih. *Berikut saya lampirkan foto pendukung sebagai gambaran kondisi setiap harinya |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | DINHUB |
Sektor | : | Parkir |
Lokasi | : |
Mie Ayam Sawah "D. Tofa", Dusun 1, Kalimanah Kulon, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371 Lihat di Google Maps |

Admin LaporMasBup
Senin, 07 Jul 2025 07:43:54 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINHUB

Terima kasih atas laporan yang diberikan.
Kami menindaklanjuti hasil laporan saudara dengan mengecek dan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Manduraga dan Pemerintah Desa Karangsari serta penjual mie ayam secara langsung. Kami bersama satpol PP berkolaborasi memberikan arahan dan pembinaan terkait laporan saudara. Pihak penjual mie ayam akan mematuhi segala yg telah disampaikan oleh perwakilan pemerintah dalam hal ini Pihak Dishub dan satpol PP dan disaksikan oleh perangkat desa Karangsari karena tanahnya yg disewa oleh pengusaha Mi Ayam adalah masuk tanah warga/pribadi Pemerintah Desa Karangsari.
Kedepan akan ditata dan ditertibkan dalam hal peparkiran untuk konsumen Mi Ayam. Pihak pengusaha Mie Ayam lagi membangun lokasi yang baru sebelah utara jalan raya yang nantinya ada tempat parkiran. Pihak Dishub dan Satpol PP akan rutin memamantau sehingga para pengguna jalan tidak terganggu lagi dengan aktifitas parkir liar. Demikian yang bisa disampaikan.
Terima kasih, foto Tindak lanjut kegiatan terlampir
Senin, 07 Juli 2025 14:24 WIB

Senin, 07 Juli 2025 14:25 WIB