Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Bendungan Limus Karangbawang: Sertifikasi Tanah dan Ganti Rugi, Beban Warga?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 6IPNXDQB
Tanggal Aduan : Senin, 21 Sep 2020 01:12:25 WIB
Judul Aduan : Bendungan Limus Karangbawang: Sertifikasi Tanah dan Ganti Rugi, Beban Warga?
Isi Aduan : rencana pembuatan bendungan di dusun limus desa karang bawang di manfaatkan pmerintah desa karangbawang supaya masyarakat membuat sertifikat tanah dengan biaya 1.5jt, tentu memberatkan bagi warga tidak mapu karna wajib di sertifikat untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan. smntara sebagian besar belum punya sertifikat tanah. apakah benar biayanya sebesar itu? mohon bantuanya (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/69943.html#.X2f9sGgzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN REMBANG
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Rembang

Terimakasih atas pertanyaan saodara Asep Gianto.

Terkait dengan pembuatan setrtifikat tanah Pemdes Karangbawan tidak melalui program PTSL atau prona, tetapi proses pembuatan sertifikat melalui program sertifikat mandiri sehingga beban biayanya lebih murah dari pada biaya normal.Untuk mengikuti program sertifikat gratis baru akan diusulkan tahun depan.


Senin, 21 September 2020 03:16:17 WIB