Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan PHK & THR Tak Sesuai: Hak Pekerja PT Hyup Sung Indonesia Terabaikan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 6IT68CNZ
Tanggal Aduan : Jumat, 07 Mei 2021 01:26:02 WIB
Judul Aduan : PHK & THR Tak Sesuai: Hak Pekerja PT Hyup Sung Indonesia Terabaikan
Isi Aduan : Saya dhian febriana kusumastuti staff di pt hyup sung indonesia yang telah bekerja semenjak tahun 2017. pada bulan maret 2020 saya dirumahkan sementara tanpa gaji. bulan april 2021 hrd dari pt hyup sung indonesia menghubungi saya untuk pendaftaran phk, dengan info saya akan mendapatkan pesangon dan thr (karena masih terhitung karyawan sampai april 2021, bpjs aktif terbayar, tetapi saya tidak menerima gaji). tetapi h-1 pembagian thr yaitu hari ini rabu tanggal 5 mei 2021, tiba-tiba info berubah bahwa saya tidak mendapatkan thr, juga hanya mendapatkan pesangon sebesar rp 2.000.000, sedangkan saya bekerja lebih dari 3 tahun dan menurut peraturan berhak mendapatkan pesangon minimal 3 kali gaji bulanan. mohon diperjuangkan hak saya sebagai pekerja. terimakasih. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pembayaran-pesangon-pemutusan-hubungan-kerja-dan-thr-yang-tidak-sesuai-2)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Agar permasalahan saudari dhian febriana kusumastuti  dapat difasilitasi penyelesaiannya, silahkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga untuk mendapatkan penjelasan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan PHK.

Kamis, 03 Juni 2021 01:03:34 WIB