Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6KXQJ9DT
Tanggal Aduan : Senin, 09 Sep 2019 19:55:39 WIB
Judul Aduan : Panduan Singkat Pengajuan Izin PIRT: Syarat, Proses, dan Biaya
Isi Aduan : Assalamu'alaikum Bu Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM. Saya mau tanya tentang membuat ijin PIRT, Apa syarat untuk mengajukan / membuat PIRT? Dan kemana kita mengajukan/membuat PIRT? Dan berapa biaya yang kita keluarkan untuk pembuatan PIRT? Terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Sodikun

Terimakasih untuk atensinya. Atas pertanyaan Bapak dapat kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan PIRT bapak dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga pada Bidang Pelayanan Kesehatan. Sebelum memperoleh PIRT Bapak harus mengisi formulir yang disediakan dan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Perlu juga kami sampaikan bahwa pembuatan PIRT gratis. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Kamis, 17 Oktober 2019 08:53:27 WIB