Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Sertifikat Tanah & PBB Bantarbarang, Rembang: Mohon Cek & Klarifikasi
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 6KZV75TE
Tanggal Aduan : Jumat, 25 Mar 2022 05:26:41 WIB
Judul Aduan : Sertifikat Tanah & PBB Bantarbarang, Rembang: Mohon Cek & Klarifikasi
Isi Aduan : Lokasi : Kabupaten/Kota : PURBALINGGA, Kecamatan : REMBANG, Kelurahan/Desa : BANTARBARANG. Laporan : Pak ganjar tolong cekin sertifikat tanah di Desa bantar barang rembang dan Makam di Purbalingga.. Ko bsa gak ada tp knp PBBnya sellu turun tiap tahun.. Knp.. Ada apa ini..? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/104800.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : Bencana
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasi Saudara di aplikasi Maturbup:

1. Sesuai petunjuk Kepala Dinrumkim agar disposisinya ditujukan ke BAKEUDA

2. Hasil Koordinasi dengan Dinkominfo untuk yang menjawab tanggapan dari BAKEUDA.

Terima Kasih 


Senin, 28 Maret 2022 08:04:29 WIB

Admin

Terimakasih atas laporan yang disampaikan,,,,,

Kami informasikan bahwa, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.


Berdasarkan UU No. 28 th. 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak.  Maka SPPT bukanlah suatu bukti kepemilika hak atas tanah.


Sedangkan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, kepemilikan hak atas tanah harus berdasarkan sertifikat. Namun pada kenyataannya masih banyak yang belum bersertifikat, hanya berdasarkan buku leter C.
PBB-P2 dikenakan bagi tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.

Terimakasih


Senin, 11 April 2022 01:14:02 WIB