Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6L3FK871
Tanggal Aduan : Selasa, 25 Okt 2022 00:58:29 WIB
Judul Aduan : Diskriminasi Upah Pekerja Proyek Lokal vs. Luar Daerah: Terminal Bobotsari
Isi Aduan : Assalamu'alaikum. Mohon informasinya mengenai aturan undand-undang upah pekerja buruh proyek. Contoh dalam pembangunan terminal a bobotsari kabupaten purbalingga. Pekerja lokal dari kabupaten purbalingga mendapatkan upah lebih kecil di bandingkan orang luar kabupaten purbalingga maupun luar kota. Pekerja luar purbalingga mendapatkan upah jauh lebih besar beserta makan dua kali dalam sehari. Tolong diinformasikan apakah ada uu yg mengatur perbedaan tersebut. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/aturan-uu-upah-pekerja)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan.

Menjawab persoalan Saudara, kami sampaikan penjelasan mengenai ketentuan pengupahan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  2. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha melalui perjanjian kerja dengan mempertimbangkan :
  1. Tingkat keahlian/keterampilan.
  2. Upah Minimum yang berlaku di daerah pekerja berasal.
  3. Struktur Skala Upah yang berlaku di perusahaan.
  1. Berkaitan dengan persoalan Saudara mengenai adanya perbedaan upah antara pekerja lokal dan pekerja pendatang, maka hal ini memungkinkan dilakukan sebagaimana penjelasan angka 2, mengingat penetapan besarnya upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Hal yang tidak diperbolehkan adalah upah pekerja dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah di mana pekerja melaksanakan pekerjaannya.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih

Jumat, 04 November 2022 07:58:09 WIB