Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (2 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 6LPT3XZB |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 19 Okt 2026 17:12:14 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Tinjauan dan Pengelolaan Optimal Aset Pemerintah Kabupaten Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
Ijin kepada Yth. PemKab Purbalingga untuk melaporkan, / mengadukan tentang Kemangkrakan yang bikin Purbalingga tidak Bagus. ASET MILIK PEMERINTAH MANGKRAK, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ? Ketika uang rakyat sudah digunakan, tetapi manfaatnya tidak pernah dirasakan rakyat. Kami menyampaikan keprihatinan sekaligus aduan terhadap adanya tempat atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang terkesan mangkrak, salah satu contohnya di Perempatan Kedungmenjangan, bangunan toko tidak dimanfaatkan secara optimal, terbengkalai, bahkan berpotensi mengalami kerusakan akibat tidak adanya pengelolaan dan pemeliharaan yang memadai. Disitu terpampang jelas TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: untuk apa aset pemerintah dibangun menggunakan uang rakyat apabila pada akhirnya dibiarkan tidak berfungsi ? Setiap pembangunan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah. Di balik anggaran tersebut, terdapat hak masyarakat atas pelayanan publik, fasilitas yang layak, pembangunan yang bermanfaat, serta penggunaan uang negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau toko mangkrak itu bisa dialih fungsikan yang lain malahan lebih bermanfaat. Dan Kami mendukung upaya tersebut. Selanjutnya untuk bangunan bangunan lainnya yang akan kami bahas di aduan selanjutnya. Ketika sebuah bangunan selesai dibangun seperti GEDUNG DPRD tetapi kemudian dibiarkan kosong, tidak terurus, atau tidak memiliki kejelasan pemanfaatan, persoalannya bukan sekadar bangunan yang terbengkalai. Ini menyangkut efektivitas belanja daerah, kualitas perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab pengelolaan aset milik pemerintah. Dampak buruknya tidak boleh dianggap sepele lho Mas Bupati dan Jajaran Pemkab yang pinter pinter. 1. Pemborosan uang rakyat. Anggaran pembangunan yang telah dikeluarkan berisiko tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan awal. 2. Kerusakan aset daerah. Bangunan yang tidak dirawat dapat mengalami penurunan kondisi, sehingga membutuhkan biaya tambahan untuk perbaikan atau rehabilitasi. 3. Hilangnya kesempatan pelayanan publik. Fasilitas yang seharusnya dapat digunakan masyarakat justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. 4. Potensi gangguan keamanan dan kebersihan. Tempat yang terbengkalai dapat menjadi lokasi penumpukan sampah, sarang hewan, atau menimbulkan risiko keselamatan, bergantung pada kondisi di lapangan. 5. Menurunnya kepercayaan masyarakat. Ketika pembangunan tidak berujung pada pemanfaatan yang jelas, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengelola anggaran dan aset daerah. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami mendesak agar dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan terhadap aset-aset yang mangkrak, meliputi kejelasan status kepemilikan, nilai anggaran pembangunan, tujuan awal pembangunan, penyebab tidak dimanfaatkannya bangunan, kondisi fisik, biaya pemeliharaan, serta rencana pemanfaatan ke depan. Apabila ditemukan kelemahan dalam perencanaan, pengawasan, atau pengelolaan, hendaknya dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang semestinya. Kami juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai jumlah aset yang tidak dimanfaatkan, alasan keterbengkalaiannya, pihak atau perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelolanya, serta target waktu penyelesaian masalah tersebut. Jangan sampai pemerintah rajin membangun, tetapi lalai memanfaatkan. Jangan sampai anggaran habis terserap, sementara manfaatnya tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat. Aset pemerintah bukan milik pribadi pejabat, bukan pula sekadar angka dalam laporan inventaris. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Rakyat tidak hanya berhak mengetahui berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan. Rakyat juga berhak mengetahui apa manfaatnya, mengapa aset itu mangkrak, dan siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Kami berharap aduan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga, bukan sekadar kritik yang berlalu tanpa tindak lanjut. Karena ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya bangunan yang berdiri megah, melainkan sejauh mana bangunan itu berfungsi, terpelihara, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Purbalingga . Uang rakyat harus menghasilkan manfaat bagi rakyat, bukan meninggalkan bangunan yang menjadi simbol kelalaian pengelolaan. Mohon Maaf dan Terima Kasih, Semoga PemKab Purbalingga sukses selalu. |
| Status Aduan | : | Disposisi |
| Prioritas | : | Penting |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAKEUDA |
| Sektor | : | KEUANGAN DAN ASET |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Prapatan Dungnjangan Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 6LPT3XZB" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Selasa, 20 Okt 2026 07:37:17 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAKEUDA
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup