Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6O8KR1WH
Tanggal Aduan : Selasa, 08 Jul 2025 14:16:20 WIB
Judul Aduan : Status Wakaf Ruko Belakang Masjid Agung Darussalam Purbalingga: Penjelasan dan Pengelolaan Dana Sewa
Isi Aduan : Saya mau bertanya tentang wakaf masjid agung darussalam purbalingga yg kebetulan ada ditengah kota, sebelahan dengan gang sawo.

Dibelakang masjid agung darussalam tepatnya ada sebuah ruko, tepatnya ditempati oleh :
1. Toko Family
2. Bank BSI
3. Optik 33
Estimasi semisal biaya sewa 35jt /thn x 3 ruko = 105jt /thn kalau itu minim kontrak 5 thn x 105jt =525jt

Uang pendapatan 525jt apakah itu masuk ke kas masjid agung? sedangkan kalau di setiap awal bulan tepatnya pasti di konfirmasi sebelum jumatan oleh tamir masjid tidak ada masuk biaya tersebut.

Wakaf adalah penyerahan atau pemindahan hak milik atas suatu benda, baik itu benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, maupun benda bergerak seperti uang, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum dan ibadah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harta yang diwakafkan tidak lagi menjadi milik pribadi, melainkan dikelola untuk kepentingan umat dan pahalanya diharapkan terus mengalir, bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.

Yang jadi pertanyaannya, apakah lahan ruko yang sekarang ditempati itu sudah ganti hak milik atau masih wakaf? kalapun jadi wakaf, uang itu selama ini masuk ke kas mana? kas pribadi ato kas wakaf masjid agung darussalam Purbalingga.

Terimakasih sebelumnya lapor MasBupšŸ˜‡
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KESEJAHTERAAN SETDA
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bagian Kesra

Terima kasih dan penghargaan atas perhatiannya terhadap pengelolaan danĀ  pengembangan Masjid Agung Darussalam, hal ini menunjukkan komitmen dan keberpihakanĀ  pada pengembangan akhlak dan karakter religius,Ā  semoga membawa kebaikan dan keberkahan untuk Purbalingga tercinta.

Terkait pertanyaan mengenai wakaf Masjid Agung Darussalam, perlu diinformasikan bahwa baik tanah, bangunan, maupun manajemen pengelolaan Masjid Agung Darussalam tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah, tetapi dikelola oleh Takmir / Pengurus Masjid Agung Darussalam. Untuk itu, seyogyanya pertanyaan ini lebih tepat disampaikan secara langsung kepada Pengurus Masjid.Ā 

Namun demikian, kami juga telah berkoordinasi dengan para Pengurus terkait hal ini dan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Pertanyaan sejenis seperti ini telah beberapa kali dan cukup sering ditanyakan sejak dahulu kala semenjak dibangun ruko dengan lokasi di belakang masjid.Ā 
2. Perlu diketahui bahwa tanah bangunan tersebut adalah bangunan di atas tanah wakaf masjid dan MTs. 'Ushriyyah.Ā 
3. Adapun maksud pembangunan ruko adalah untuk menambah pendapatan kas guna pembiayaan pengadaan dan perawatan sarpras masjid dan MTs 'Ushriyyah.Ā 
4. Laporan keuangan baik pemasukan dan pengeluaran tentunya diketahui secara bersama bersama oleh pengurus
5. Adapun laporan diumumkan pada saat Jumatan, hal ini dikarenakan bersumber dari infak jama'ah yang pemasukan dan pengeluaran dihitung secara periodik.Ā 
6. Adapun dana yang bersumber dari sewa kios, ada yang dihitung pertahun sewa dan ada pula yg dihitung sewa per tiga tahun dengan biaya sewa yang bervariatif / berbeda berdasar ukuran kios.Ā 
7. Bilamana membutuhkan informasi mengenai sewa kios dan penggunannya, mengingat cukup banyak data yang ada dapat dikonfirmasikan secara langsungĀ  kepada Pengurus, dan para PengurusĀ  in syaa Allah akan merespon denganĀ  menjawab baik dengan lisan dan data tulisan dari keuangan tersebut.Ā 
8. Semua keuangan diatasnamakan Masjid atau MTs. 'Ushriyyah dan tidak ada atas nama pribadi.

Demikian disampaikan, semoga segala usaha dan upaya yang kita lakukan dalam membangun Purbalingga dimudahlancarkan dan kita selalu dalam lindunganNya

Aamiin yms


Sabtu, 19 Juli 2025 19:16:45 WIB