Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 6OZ437WN |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 27 Okt 2025 08:37:26 WIB |
| Judul Aduan | : | Trotoar Amblas di Depan Bangunan, Perempatan Lampu Merah Mewek, Kalimanah - Purbalingga |
| Isi Aduan | : | Trotoar umum didepan bangunan milik saya amblas sedalam kurang lebih 75 cm. Bangunan saya berada di perempatan lampu merah mewek, kecamatan kalimanah, pubalingga |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | LaporGub (Disposisi) |
| Sektor | : | LaporGub (Disposisi) |
| Tembusan | : | DPUPR |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : |
Deretan ruko di Perempatan lampu merah mewek, didesa mewek kecamatan kalimahan kabupaten purbalingga Lihat di Google Maps |
Admin LaporMasBup
Selasa, 25 Nov 2025 08:45:20 WIBLaporan telah di Disposisikan ke LaporGub (Disposisi)
Mohon informasi mengenai tindaklanjut aduan kami Pak/Bu
Selasa, 04 November 2025 18:33:09 WIB
Yth. Bapak/Ibu pelapor,
Terima kasih banyak atas laporan yang telah Anda sampaikan mengenai kondisi trotoar di depan bangunan Anda di perempatan lampu merah Mewek, Kecamatan Kalimanah.
Kami sangat mengapresiasi kepedulian Anda terhadap infrastruktur di wilayah Kabupaten Purbalingga. Setelah kami melakukan pengecekan pada SK Jalan Kabupaten Purbalingga, ruas jalan di lokasi yang Anda sebutkan ternyata merupakan ruas jalan provinsi. Dengan demikian, penanganan dan perbaikan trotoar tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Meskipun demikian, kami akan tetap meneruskan laporan Anda ini kepada pihak Pemerintah Provinsi agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perbaikan dapat dilakukan secepatnya.
Terima kasih sekali lagi atas partisipasi aktif Anda. Mari bersama-sama kita jaga dan tingkatkan kualitas infrastruktur di Purbalingga. Keamanan dan kenyamanan kita bersama adalah prioritas kami.
Jumat, 07 November 2025 21:37:41 WIB
Laporan telah kami terima dan telah melalui proses pemeriksaan awal oleh Admin Lapor Mas Bupati Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan hasil verifikasi, permasalahan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, laporan ini telah secara otomatis didisposisikan ke sistem LaporGub Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Anda dapat memantau perkembangan laporan melalui laman resmi LaporGub Jawa Tengah pada tautan berikut: https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWS10216264.html
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian Anda dalam menyampaikan laporan melalui LaporMasbup Kab. Purbalingga.
Selasa, 25 November 2025 08:45:20 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 6OZ437WN" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.