Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan "Jalan Utama Kemangkon Rusak Parah, Butuh Perbaikan Mendesak"
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 6R3TJWM2
Tanggal Aduan : Senin, 02 Nov 2020 02:31:40 WIB
Judul Aduan : "Jalan Utama Kemangkon Rusak Parah, Butuh Perbaikan Mendesak"
Isi Aduan : jalan utama desa kemangkon rusak parah, jika hujan akan menjadi sangat licin. mohon untuk segera ditangani, dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan utama desa. terima kasih (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/72814.html#.X59vT4gzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. 

Rabu, 04 November 2020 01:16:59 WIB