Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Cabut Data Kependudukan & Persyaratan Surat Pindah
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 6UCV3HXW
Tanggal Aduan : Kamis, 14 Jan 2021 06:07:46 WIB
Judul Aduan : Permohonan Cabut Data Kependudukan & Persyaratan Surat Pindah
Isi Aduan : Ass Wr Wb, Selamat Siang Bupati Purbalingga,
Saya Ingin Mencabut Data Saya Di Purbalingga,
Di Karenakan Saya Sudah Lama Ikut KK Daerah Jakarta Sejak Tahun 2013.

Dan Saya Sudah Rekam eKTP Pada Tahun 2016,
Dikarenakan NIK KTP Saya Bermasalah,
Jadi Saya Perlukan Untuk Urus Surat Pindah.

Apa Saja Persyaratan Untuk Urus Surat Pindah,
Supaya Saya Bisa Melengkapi Semua Berkas Yang Di Perlukan
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPENDUKCAPIL
Sektor : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpendukcapil
Terimakasih atas laporannya. Permohonan saudara sudah diproses oleh petugas kami. Jika ada yang ingin ditanyakan kembali, silahkan dikonsultasikan ke nomor WA KTPel dan KIA : 081325964166, KK dan Surat Pindah : 081325964165, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Lainnya : 085293019084, Perbaikan Akta Kelahiran : 085385158340, Update Data untuk Perbankan, Sensus Penduduk, BPS, BPJS, dan lainnya : 082138604905, Helpdesk Dukcapil : 081326611189, Helpdesk Optima : 082134281218. Atau saudara bisa juga menghubungi media sosial kami di Fanspage Facebook Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, IG @dinpendukcapilpbg, dan Twitter @dindukcapilpbg. Terimakasih.

Senin, 18 Januari 2021 01:47:45 WIB