Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6WN6PP6
Tanggal Aduan : Senin, 20 Nov 2023 08:06:28 WIB
Judul Aduan : SMPN 3 Pengadegan: Ijazah Ditahan, Komite, & Sekolah Gratis?
Isi Aduan : Apakah sekolah masih berhak menahan ijazah karena belum membayar uang komite? Padahal bukannya sudah gratis, ini terjadi di SMP n 3 Pengadegan, Purbalingga. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP92976542.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas masukannya, semoga menjadi kebaikan untuk kita semuanya. Setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah, SMP Negeri 3 Pengadegan tidak pernah menahan ijazah karena ijazah merupakan dokumen sangat berharga bagi siswa. Sesuai dengan ketentuan, pihak sekolah  tidak berhak menahan ijasah dengan alasan apapun, termasuk apabila belum membayar sumbangan komite. SMP Negeri 3 Pengadegan memahami betul hal tersebut sehingga selama ini tidak pernah menahan ijazah.

Semua ijazah dibagi setelah siswa dinyatakan lulus. Namun, dalam kenyataannya hanya sebagian siswa yang mengambil. Alasan belum mengambil karena biasanya sudah di luar daerah/bekerja. Biasanya ijazah diambil ketika mereka suatu saat pulang kampung.

Untuk selanjutnya agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi, pihak sekolah akan menghubungi semua siswa yang belum mengambil ijasah, untuk segera mengambil ijazah tersebut tanpa syarat apapun.

Demikian tanggapan kami, atas kerja samanya disampaikan terima kasih.


Sabtu, 02 Desember 2023 02:12:12 WIB