Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 70KAMQ1S |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 20 Agu 2025 09:23:29 WIB |
| Judul Aduan | : | Pelanggaran Penjualan LKS Bahasa Jawa: Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan |
| Isi Aduan | : | “Dari sisi pengawasan, praktik penjualan LKS Bahasa Jawa yang dilakukan terkoordinasi kabupaten dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan pendidikan. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi gratifikasi. Perlu audit dan penelusuran menyeluruh agar dunia pendidikan tetap bersih dan tidak dicurigai melakukan praktik bisnis.” |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga |
| Sektor | : | Berkadar Pengawasan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Rabu, 20 Agu 2025 13:37:22 WIBLaporan telah di Disposisikan ke Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan Lapor Mas Bupati dengan Kode Aduan 70KAMQ1S.
Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mengucapkan terima kasih atas informasi dan perhatian yang telah disampaikan terkait dugaan praktik penjualan LKS Bahasa Jawa yang dinilai berindikasi penyalahgunaan kewenangan.
Perlu kami sampaikan bahwa:
1. Kami perlu memastikan apakah itu terjadi di lingkungan Madrasah dalam hal ini Kemenag Purbalingga?;
2. Kemenag Purbalingga tidak pernah merekomendasikan, menginstruksikan, ataupun mengkoordinasikan pembelian LKS maupun bentuk buku sejenis kepada madrasah;
3. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan institusi Kemenag Purbalingga dalam hal koordinasi penjualan LKS, dapat dipastikan hal tersebut tidak benar dan bukan kebijaka resmi kami;
4. Kami juga akan melakukan konfirmasi kepada lembaga-lembaga terkait laporan tersebut.
Kemenag Purbalingga senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan memastikan dunia pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun masyarakat.
Atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam menjaga dunia pendidikan agar tetap bersih dan berintegritas, kami sampaikan terima kasih.
Rabu, 27 Agustus 2025 13:39:07 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 70KAMQ1S" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.