Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 719WHD47
Tanggal Aduan : Selasa, 26 Nov 2019 17:40:49 WIB
Judul Aduan : Sertifikasi Tanah: Klarifikasi Pungutan Biaya Rp350 Ribu?
Isi Aduan : Mau nanya,, apa mau bikin sertifikat tanah bayar 350rb bu bupati.... Mohon penjelasannya....
Terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
netizen positif
Ada biaya yang memang menjadi tanggungan masyarakat antara lain pajak BPHTB. Selain itu untuk patok, materai dan fotocopy dokumen memang menjadi tanggungan masyarakat. Semua biaya tersebut tidak dipungut di BPN, Besarannya pun sudah diatur dalam peraturan tiga menteri. Untuk Jawa Rp 150 ribu. mungkin sisanya jenengan belum bayar pajak

Rabu, 27 November 2019 07:56:03 WIB