Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 71B4FFMH |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 23 Jul 2024 07:41:01 WIB |
| Judul Aduan | : | Pencairan Rapel Kenaikan Gaji ASN Guru Jan-Feb: Jadwal dan Informasi |
| Isi Aduan | : | Rapel Kenaikan Gaji ASN Guru jan-feb kapan di cairkan nggih? |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | Honor / Gaji Tunjangan ASN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 29 Jul 2024 02:20:55 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami teruskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
Mendasari Pasal 3 (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 93) berbunyi Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing instansi. Mengingat jumlah pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat banyak yaitu sejumlah 5.311 orang, saat ini penyusunan SK dimaksud masih dalam proses.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami teruskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
Mendasari Pasal 3 (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 93) berbunyi Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing instansi. Mengingat jumlah pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat banyak yaitu sejumlah 5.311 orang, saat ini penyusunan SK dimaksud masih dalam proses.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Senin, 29 Juli 2024 09:35:23 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 71B4FFMH" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.