Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 71DELJKZ
Tanggal Aduan : Senin, 12 Des 2022 05:49:50 WIB
Judul Aduan : PHK Tanpa Pesangon di CV Purbaysa: Permohonan Solusi ke Disnaker
Isi Aduan : Mohon ijin Bu kelembaga Disnaker terkait saya dphk d CV purbaysa tapi tidak ada pesangon nya..apakah ada solusinya
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Kami sampaikan terimakasih atas informasi yang saudara sampaikan.
Pada prinsipnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedapat mungkin untuk dihindari oleh para pihak. Berkaitan dengan permasalahan Saudara, maka kami sarankan untuk dirundingkan terlebih dahulu dengan pengusaha (perundingan bipartit). Apabila perundingan bipartit tercapai kesepakatan dibuatkan Perjanjian Bersama, namun apabila perundingan bipartit gagal maka saudara dapat berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga pada Bidang Hubungan Industrial.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Selasa, 20 Desember 2022 03:39:40 WIB