Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 721WTLN8 |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 19 Jan 2026 19:30:45 WIB |
| Judul Aduan | : | Evaluasi Kebijakan Pengisian Perangkat Desa di Purbalingga untuk Perangkat Desa yang Bersih dan Transparan |
| Isi Aduan | : | Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga sudah begitu lama, apakah masih bisa dipakai untuk saat ini ? krn yang saya tahu permainan maney politik semakin gencar berjalan, sedangkan hal tersebut akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintahan yang sekarang, yaitu menjalankan pemerintah yang bersih dari segala kegiatan yang berbau uang untuk menghalalkan cara untuk mendapatkan jabatan. Dan yang pasti kegaduhan pasti akan terjadi apabila Pemda tidak segera mengambil langkah dalam kegiatan rekrutmen perangkat desa tersebut. Tolong mas Bupati jangan biarkan masyarakat yang tidak punya uang tidak bisa jadi perangkat. Karena sekarang sudah mulai tawar menawar untuk yang kepingin jadi perangkat |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DinsospermasdesPPPA |
| Sektor | : | Rekruitmen Perangkat Desa |
| Tembusan | : | DinsospermasdesPPPA |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Bakulan, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53382, Indonesia Lihat di Google Maps |
Admin LaporMasBup
Selasa, 20 Jan 2026 07:46:41 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DinsospermasdesPPPA
Penyusunan produk hukum pemerintah desa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024.
Terkait dengan proses pengisian Perangkat Desa mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018.
Rabu, 04 Februari 2026 16:41:25 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 721WTLN8" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.