Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Evaluasi Kebijakan Pengisian Perangkat Desa di Purbalingga untuk Perangkat Desa yang Bersih dan Transparan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 721WTLN8
Tanggal Aduan : Senin, 19 Jan 2026 19:30:45 WIB
Judul Aduan : Evaluasi Kebijakan Pengisian Perangkat Desa di Purbalingga untuk Perangkat Desa yang Bersih dan Transparan
Isi Aduan : Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga sudah begitu lama, apakah masih bisa dipakai untuk saat ini ? krn yang saya tahu permainan maney politik semakin gencar berjalan, sedangkan hal tersebut akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintahan yang sekarang, yaitu menjalankan pemerintah yang bersih dari segala kegiatan yang berbau uang untuk menghalalkan cara untuk mendapatkan jabatan. Dan yang pasti kegaduhan pasti akan terjadi apabila Pemda tidak segera mengambil langkah dalam kegiatan rekrutmen perangkat desa tersebut. Tolong mas Bupati jangan biarkan masyarakat yang tidak punya uang tidak bisa jadi perangkat. Karena sekarang sudah mulai tawar menawar untuk yang kepingin jadi perangkat
Status Aduan : Disposisi
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DinsospermasdesPPPA
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : DinsospermasdesPPPA
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Bakulan, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53382, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar