Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 73I06NFX
Tanggal Aduan : Jum'at, 18 Okt 2019 14:06:03 WIB
Judul Aduan : Sertifikasi Guru Honorer Negeri: NRG, Tunjangan Profesi, dan Kesetaraan dengan Swasta
Isi Aduan : Mohon penjelasanya, mengenai kelanjutan setifikkat pendidik dari jalur guru honorer instansi negeri dalam jabatan.
Saya guru sekolah dasar honorer instannsi negeri,dari kab.Purbalingga Jawa Tengah. Saya telah selesai mengikuti PPG dalam jabatan th 2018 dan alhamdulilah sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Pertanyaan :
1. Apakah dari kepemilikan sertifikat pendidik , saya bisa mendapatkan NRG(nomor registrasi guru)
2. Apabila berkesempatan bisa mendapatkan NRG selanjutnya mendapatkan SK tunjangan profesi?
3. Apabila kami dan teman teman mempunyai kesempatan yang sama dg guru honorer di swasta, maka berilah kami penjelasan, karena guru honorer di swasta sudah mendapatkan SK tunjangan profesi.
4. Dan apabila kami tidal berhak mempunyai kesempatan yg sama dg guru swasta, maka banyak Dari teman kami yang kemungkinan pindah mengajar me swasta.
Demikian laporan saya, mohon penjelasannya. (diteruskan dari website lapor.go.id)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Guntur Hernawayanto
Atas nama Guntur Hernawayanto
No serdik : 0010271922020363
NIM. : X9018353
Nuptk. : 4056760661130123

Jumat, 01 November 2019 08:50:26 WIB

Admin Dindikbud

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Terkait hal tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut :

- NRG diperoleh secara otomatis dari Kemendikbud ketika guru itu sudah mengikuti PPG dalam jabatan/tidak melalui Dinas

- Sesuai dengan Permendikbud Nomor. 5745/B.BI.3/HK/2019 tentang Juknis Penyaluran TPG bagi guru bukan PNS bahwa kriteria Penerima TPG Non PNS adalah berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan guru honorer di sekolah negeri statusnya adalah Guru Tidak Tetap.

Demikian semoga membantu.


Jumat, 15 November 2019 07:40:00 WIB