Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 75WQOV4L |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 22 Jul 2024 01:51:29 WIB |
| Judul Aduan | : | Usulan Tamsil Guru P3K Purbalingga (Belum Serdik): Mohon Peninjauan Daftar Penerima 2024 |
| Isi Aduan | : | Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Gubernur Jateng, Selamat pagi bapak, ngapunten menganggu waktunya. Saya guru ASN P3K (BELUM SERDIK) dari Kabupaten Purbalingga. Saya guru ASN di kabupaten Purbalingga yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria untuk penerima penghasilan tambahan (TAMSIL). Jika nama saya tidak tercantum dalam daftar penerimaan Tamsil tahun 2024 ini yang seharunya saya mendapatkan. Apakah masih ada kesempatan untuk diajukan ulang/usulan data penerima tamsil atas nama saya? Kemarin saat pengisian link google form kemungkinan terjadi trobel/masalah terkait daftar nama saya yang tidak masuk ke dalam daftar yang seharusnya mendapatkan tamsil, Sekiranya agar saya bisa diajukan untuk masuk kedalam daftar penerima TAMSIL. Karena kemarin saya sudah laporan ke DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA. Memberikan konfirmasi ke saya. Jika saya tidak akan mendapatkan TAMSIL TAHUN 2024 dari bulan Januari sampai Desember. Padahal ditahun 2023 sbelumnya saya biasa mendapatkan tanpa adanya kendala. Harapan besar saya, semoga nama saya bisa di usulkan ulang masuk ke daftar guru ASN penerima TAMSIL oleh dinas pendidikan kabupaten Purbalingga. Maturnuwun. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Rabu, 24 Jul 2024 02:39:59 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Waalaikumsalam. Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.Pertanyaan Saudara kami teruskan ke DINDIKBUD Kab. Purbalingga. Adapun jawaban dari bidang yang menangani di DINDIKBUD Kab. Purbalingga adalah sebagai berikut :
1. Tamsil Guru bersumber dari DAK Non Fisik sehingga pembayarannya menyesuaikan penyaluran DAK Non Fisik dari Pemerintah Pusat.
2. Sampai dengan saat ini, penyaluran dana Tamsil Guru untuk triwulan 1 dan 2 hanya cukup untuk membayar Tamsil Guru bulan Januari dan Februari 2024.
3. Sesuai dengan Permendikburistek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Penetapan penerima Tamsil Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Untuk memperoleh data penerima tamsil guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan link untuk diisi dan hasilnya digunakan untuk 1 tahun anggaran.
5. Jika ada seorang guru tidak masuk pada daftar penerima tamsil guru bulan Januari dan Februari yang telah terbayarkan maka untuk selanjutnya guru tersebut tidak dapat dimasukan ke dalam daftar penerima bulan – bulan berikutnya karena data penerima tamsil guru bulan Januari dan Februari telah menjadi dasar permohonan tambahan anggaran ke Kemendikbudristek.
6. Data permohonan tambahan penghasilan guru tahun 2024 telah ditandatangani Bupati dan telah terkirim ke Kemendikbudristek pada tanggal 24 Juli 2024.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan
Waalaikumsalam. Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.Pertanyaan Saudara kami teruskan ke DINDIKBUD Kab. Purbalingga. Adapun jawaban dari bidang yang menangani di DINDIKBUD Kab. Purbalingga adalah sebagai berikut :
1. Tamsil Guru bersumber dari DAK Non Fisik sehingga pembayarannya menyesuaikan penyaluran DAK Non Fisik dari Pemerintah Pusat.
2. Sampai dengan saat ini, penyaluran dana Tamsil Guru untuk triwulan 1 dan 2 hanya cukup untuk membayar Tamsil Guru bulan Januari dan Februari 2024.
3. Sesuai dengan Permendikburistek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Penetapan penerima Tamsil Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Untuk memperoleh data penerima tamsil guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan link untuk diisi dan hasilnya digunakan untuk 1 tahun anggaran.
5. Jika ada seorang guru tidak masuk pada daftar penerima tamsil guru bulan Januari dan Februari yang telah terbayarkan maka untuk selanjutnya guru tersebut tidak dapat dimasukan ke dalam daftar penerima bulan – bulan berikutnya karena data penerima tamsil guru bulan Januari dan Februari telah menjadi dasar permohonan tambahan anggaran ke Kemendikbudristek.
6. Data permohonan tambahan penghasilan guru tahun 2024 telah ditandatangani Bupati dan telah terkirim ke Kemendikbudristek pada tanggal 24 Juli 2024.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan
Senin, 29 Juli 2024 09:33:26 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 75WQOV4L" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.