Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan PKH Grantung: Pemutusan Bantuan Tak Sesuai Kriteria?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 7L2XF40
Tanggal Aduan : Senin, 02 Ags 2021 01:04:08 WIB
Judul Aduan : PKH Grantung: Pemutusan Bantuan Tak Sesuai Kriteria?
Isi Aduan : Desa Grantung kecamatan Karangmoncol, apakah bantuan PKH dapat diputus atau dihentikan? Padahal orangnya masih ada faktor yang tepat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/89344.html#.YQdEVo4zYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Bantuan PKH bisa di Non Eligible-kan, jika
1. KPM tersebut sdh tidak mempunyai komponen (anak sekolah, balita, ibu hamil dan atau dissabilitas berat)
2. KPM terseput sudah dikategorikan mampu
3. Karena bantuan PKh itu untuk keluarga yg mempunyai komponen dan ada persyaratan wajib dalam kepesertaanya; mengikuti pertemuan kelompok setiap bulan, komitmen pendidikan yanag akan diberifikasi di sekolah2 juga komitmen kesehatan yanag akan diverifikasi di Fasilitas kesehatan

Senin, 02 Agustus 2021 02:49:31 WIB