Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Izin Pendirian Bangunan di Atas Saluran Sungai untuk WC Umum
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : 7UCUWM7U
Tanggal Aduan : Senin, 22 Okt 2018 22:04:49 WIB
Judul Aduan : Izin Pendirian Bangunan di Atas Saluran Sungai untuk WC Umum
Isi Aduan : Yth pihak terkait
Mohon informasi, apakah boleh mendirikan bangunan di atas saluran sungai. Untuk usaha WC umum. Dan apakah ada Perdanya?
Terimakasih sebelumnya
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DPUPR
Sektor : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Menangganpi pertanyaan Saudara Rudi Dwi Wasono yang hampir sama dengan pertaan sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa mendirikan bangunan diatas jaringan irigasi/sungai dilarang. Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi pada pasal 31 huruf g yang berbunyi mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan bangunan yang berada diatas maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah

Selasa, 30 Oktober 2018 14:39 WIB