Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan

Data Aduan
Nomor Aduan | : | 7UCUWM7U |
Tanggal Aduan | : | Senin, 22 Okt 2018 22:04:49 WIB |
Judul Aduan | : | Izin Pendirian Bangunan di Atas Saluran Sungai untuk WC Umum |
Isi Aduan | : |
Yth pihak terkait Mohon informasi, apakah boleh mendirikan bangunan di atas saluran sungai. Untuk usaha WC umum. Dan apakah ada Perdanya? Terimakasih sebelumnya |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | DPUPR |
Sektor | : | PEMBANGUNAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut

Admin LaporMasBup
Senin, 29 Okt 2018 00:55:13 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DPUPR
Admin DPUPR
Menangganpi pertanyaan Saudara Rudi Dwi Wasono yang hampir sama dengan pertaan sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa mendirikan bangunan diatas jaringan irigasi/sungai dilarang. Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi pada pasal 31 huruf g yang berbunyi mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan bangunan yang berada diatas maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah
Menangganpi pertanyaan Saudara Rudi Dwi Wasono yang hampir sama dengan pertaan sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa mendirikan bangunan diatas jaringan irigasi/sungai dilarang. Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Irigasi pada pasal 31 huruf g yang berbunyi mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan bangunan yang berada diatas maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah
Selasa, 30 Oktober 2018 14:39 WIB