Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 7XRR9RNP
Tanggal Aduan : Senin, 06 Nov 2023 02:55:03 WIB
Judul Aduan : Tarif Parkir Motor Segamas: Benarkah Rp2000? Investigasi Harga & Pelayanan
Isi Aduan : Apakah parkir motor disegamas itu 2000?
tadi saya baru masuk sebentar terus keluar lagi dari pasar dikenai biaya 2000,, sepertinya ditempat lain itu 1000,, kalaupun bayar 2000 itu dikasih kembalian
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERINDAG
Sektor : Transportasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : J967+78C, Jl. Lingkar Jl. Alun Alun Sel., Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinperindag

Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Wahrul Hidayat yang telah menghubungi kami. Mengenai hal tersebut kami informasikan bahwa Berdasarkan Perbup No 32 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tarif retribusi tempat khusus parkir. Pasal 2 disebutkan bahwa Tarif khusus parkir sebagai berikut:
1. Sepeda motor roda 2, roda 3   Rp. 2.000/sekali parkir
2. Jeep, sedan, minibus, pick up dan sejenisnya Rp. 3000/sekali parkir
3. Bus, truck dan kendaraan besar sejenisnya Rp. 6000/sekali.
Dikarenakan Pasar Segamas sudah menerapkan parkir elektronik (e parkir) maka tarif yang berlaku adalah tarif yang sesuai dengan perbup di atas.

Demikian yang dapat kami sampaikan, mohon maaf bila dalam menjalankan masih banyak kesalahan dan kekurangannya. 


Rabu, 08 November 2023 06:38:14 WIB