Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 7YU1ENQG
Tanggal Aduan : Jumat, 27 Mar 2020 05:14:09 WIB
Judul Aduan : Hajatan di Tengah Pandemi COVID-19: Apakah Diizinkan?
Isi Aduan : assalamualaikum.. diwilayah saya masih ada beberapa warga yang menggelar hajatan, apakah masih dibolehkan, mengingat sekarang pemerintah sedang berusaha untuk memutus mata rantai virus covid-19. terima kasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/51600.html#.Xn2LdIgzZnI)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN BUKATEJA
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Bukateja

Wa'alaikumsalam

Terimakasih Sdr. Agus Subangkit atas laporannya

Berkaitan dengan penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19, pihak Kecamatan Bukateja sudah mengirimkan surat kepada semua desa di wilayah Kecamatan Bukateja pada tanggal 23 Maret 2020 dengan nomor 443/123/2020 perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19, disusul surat berikutnya tertanggal 26 Maret 2020 nomor 443/127/2020 perihal Perkembangan Covid-19 yang salah satu poinnya adalah UNTUK MENUNDA/MENANGGUHKAN SEMUA KEGIATAN-KEGIATAN YANG MELIBATKAN KERAMAIAN/KERUMUNAN MASSA

Jika ditemui ada warga yang masih melakukan kegiatan-kegiatan seperti tersebut diatas, silahkan koordinasi ke pihak desa karena ada kemungkinan tidak ada laporan dari warga yang punya khajat.

DUMP, terima kasih

Camat Bukateja


Jumat, 27 Maret 2020 13:20:52 WIB