Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 7Z22VUBQ |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 10 Jan 2022 05:03:52 WIB |
| Judul Aduan | : | Vaksin & PKH: Syaratkah Vaksin untuk Cairkan Bantuan PKH? |
| Isi Aduan | : |
Apakah harus vaksin untuk mengambil bantuan PKH, apa benar bila tidak membawa surat vaksin tidak bisa mengambil bantuan PKH (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/100420.html#.Ydu92oRBw_M) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINSOSDALDUKKB3A |
| Sektor | : | Program Keluarga Harapan (PKH) |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 7Z22VUBQ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 10 Jan 2022 12:05:17 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINSOSDALDUKKB3A
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Yang terhormat Bapak Suranto,
Berdasarkan surat Peraturan Preaiden nomor 14 Tahun 2021,
Sementara pada Pasal 11B disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan vaksin, baik melalui penugasan kepada BUMN PT Bio Farma Persero, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan badan/lembaga internasional, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Lebih lanjut di antara Pasal 13 dan Pasal 14 juga disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Pasal 13A ayat (1) menyebutkan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Kemenkes.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19,” bunyi Pasal 13A ayat (2). Kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Terima kasih
Read more: https://setkab.go.id/inilah-perpres-14-2021-tentang-pengadaan-vaksin-dan-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19/
Berdasarkan surat Peraturan Preaiden nomor 14 Tahun 2021,
Sementara pada Pasal 11B disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengadaan vaksin, baik melalui penugasan kepada BUMN PT Bio Farma Persero, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerja sama dengan badan/lembaga internasional, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Lebih lanjut di antara Pasal 13 dan Pasal 14 juga disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Pasal 13A ayat (1) menyebutkan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Kemenkes.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19,” bunyi Pasal 13A ayat (2). Kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Terima kasih
Read more: https://setkab.go.id/inilah-perpres-14-2021-tentang-pengadaan-vaksin-dan-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19/
15 Jan 2022, 02:30
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.
Catatan: Apabila Anda merasa laporan ini masih belum tuntas atau perlu ditanggapi lebih lanjut, silakan buat aduan baru lagi.
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup