Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 82A1ZH79
Tanggal Aduan : Jum'at, 23 Nov 2018 09:39:18 WIB
Judul Aduan : Solusi Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Pilkades
Isi Aduan : Yth. Plt Bupati Purbalingga
Menindak lanjuti adanya temuan pemilih yang tidak masuk dalam DPT ( daftar pemilih tetap) dalam pemilihan kepala Desa. Bagaimanakah solusinya?trimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Kependudukan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih bapak.. Terkait dengan DPT pilkades,,apabila sdh d tetapkan,,sdh tdk bs d ubah.. hal tsb sesuai dengan Perbup 63 Tahun 2018 pada Pasal 29.. yang berbunyi : "DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah, Panitia Pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia atau pindah.

Senin, 03 Desember 2018 15:53:03 WIB