Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 83IZ23ZD
Tanggal Aduan : Sabtu, 18 Sep 2021 11:51:06 WIB
Judul Aduan : Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa Kajongan
Isi Aduan : Kepada ibu Bupati yang saya hormati saya mau melaporkan tentang kemungkinan kecurangan dalam tes penjaringan perangkat desa di desa Kajongan. Kemungkinan kecurangan tersebut
1. Jarak hasil nilai teori peringkat 1 terlalu jauh dengan peserta lain, dan hasil penilaian akhir yang diurutkan hanya peringkat 1 dan 2 saja
2. Sistem penilaian selain tes juga ada tambahan dari pendidikan, dedikasi dan piagam tetapi untuk piagam tidak diikutsertakan padahal ada peserta yang melampirkan piagam,
3. Pelantikan perangkat desa yang terlalu cepat, seperti tidak ada pengajuan ke camat. Tes hari selasa tanggal 14/09/2021 pelantikannya minggu tanggal 19/09/2021
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN BOJONGSARI
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : J9R2+QJ3, Dusun 3, Kajongan, Kec. Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53362, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Bojongsari

Saya ucapkan Terimakasih atas atensi saudara terkait dengan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Kajongan Kecamatan Bojongsari, kami akan menjawab sesuai urutan pertanyaan:

1. terkait nilai yang terlalu jauh itu adalah hasil pengerjaan soal yang sudah dilakukan oleh masing-masing peserta.

2.  sudah mengkonfirmasikan ke panitia pada waktu selesai pelaksanaan ujian bahwa nilai kejuaran yang belum masuk ke sistem penilaian, dan oleh panitia sudah ditambahkan ke matriks penilaian dan hasil akhir tidak mempengaruhi peringkat pertama.

3. Di Perbup 27 tahun 2018 sudah diatur terkait pelaporan hasil peringkat nilai oleh panitia kepada Kepala Desa yaitu maksimal 3 hari, kemudian dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah Kades menerima hasil dari panitia, Kades menyampaikan hasil pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dalam jangka waktu paling lama 7 hari.

Demikian jawaban dari kami setelah kami mengkonfirmasikan kepada Panitia, semoga pertanyan Saudara terjawab 


Selasa, 21 September 2021 05:07:04 WIB