Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Pelayanan BPJS RSUD Purbalingga: Prosedur, Tindakan Dokter, & Dampak Keluhan Pasien
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : 84V5BF0I
Tanggal Aduan : Senin, 06 Jan 2025 12:25:51 WIB
Judul Aduan : Pelayanan BPJS RSUD Purbalingga: Prosedur, Tindakan Dokter, & Dampak Keluhan Pasien
Isi Aduan : Selamat pagi,
Hanya mau memastikan prosedur saja, baru kali ini mengalaminya tentang pelayanan pasien BPJS di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.
1. Apakah pasien masuk poliklinik minimal 2 orang pasien untuk sekali masuk?
2. Apakah Dokter bisa/boleh untuk tidak mengambil tindakan (suntik)? Alasannya karena harus cari asisten lagi, asisten "biasanya" berangkat siang dan masih perlu ruang khusus.
Dan dokter menyarankan untuk ke RS lain dimana tempat dia juga praktek, karena di RS lain sudah tersedia asisten dan ruang khusus (yang tidak disediakan di RS ini)
3. Apa efek/hasil dari kritik dan saran ini terhadap kinerja pelayanan RSUD selanjutnya? karena keluhannya mayoritas masih sama, tentang kurangnya pelayanan RSUD yang masih terus berulang.

Demikian, sambil menunggu perbaikan terealisasi kami sampaikan terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : RSUD
Sektor : KESEHATAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin RSUD

Selamat siang, Bpk/Ibu.

Sebelumnya kami sampaikan terimakasih untuk pertanyaan yg diajukan.
1. Pemanggilan pasien masuk ruang periksa poliklinik adalah seorang-seorang. Mohon info untuk kejadiannya di poliklinik mana melalui hp pengaduan nomor 0823 2337 1867 agar tindak lanjut yg kami lakukan lebih tepat sasaran.
2. Theraphy ditentukan oleh dokter yg memeriksa termasuk apakah diperlukan tindakan injeksi atau tidak. Karena dokter yg memeriksalah yg bisa memprediksi manfaat dan dampak negatif tindakan yg dilakukan (risiko terhadap organ, risiko anafilaktik, dsb). Jika ada fasilitas yg belum dicukupi, dokter menyampaikan kepada kepala instalasi rawat jalan supaya mengusulkan secara tertulis kepada direktur melalui bidang perlengkapan dengan tembusan kpd bidang pelayanan. Dan tdk justru menyarankan  pelayanan dg kompetensi yg sama di rs lain.
3. Setiap komplain akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait dan jk diperlukan bersama2 jg dg bidang/bagian lain.

Demikian yg bisa kami sampaikan. Setulusnya mohon maaf utk ketidaknyamanannya.


Kamis, 09 Januari 2025 07:28 WIB