Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 87Z22VVF
Tanggal Aduan : Jumat, 27 Mei 2022 11:50:09 WIB
Judul Aduan : Laporan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Cosmoprof Purbalingga & Akses Perda Ketenagakerjaan
Isi Aduan : Asalamualaikum
Ijin menyampaikan terkusus utuk dinas ketenagakerjaan kota purbalingga
1.Setiap perusahaan yg memperkerjakan 10 pekerja/lebih wajib mendaftarkan pekerja ke bpjs kerenagakerjaan,
2.Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
Setiap pekerja berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 36/2021)

Berdasarkan uraian di atas adalah kewajiban suatu perusahaan,dalam hal ini saya menyampaikan bahwa di purbalingga masih banyak perusahaan2 yg sengaja dan dengan terang terangan melakukan kecurangan di atas,di sini saya mewakili pekerja atas nama PT COSMOPROF PURBALINGGA,(bekas pt royal korindah 2 ) ingin melaporkan bawa di dalam pt tersebut banyak sekali pelanggaran terhadap pekerja,,
Kota burbalingga bisa di sebut kota industri namun sangat di sayangkan lemahnya pengawasan terhadap suatu perusahaan sehingga buruhlah yg menjadi korban upah murah,upah adalah urat nadi buruh,bpjstk,maupun bpjs kesehatan adalah sesuatu yg tidak bisa di tawar,namun karena lemahnya pengawasan dinas ketenagakerjaan,sehingga pengusaha2 yg ada di purbalingga seenaknya sendiri untuk menjalankan usahanya,kita adalah negara hukum,dan segala sesuatunya sudah ada aturannya,maka dari itu saya sebagai pekerja PT COSMOPROF PURBALINGGA menyamapakan bawa ada pelanggaran di pt tersebut.
Semoga dinas terkait cepat merespon,dan
Satu lagi,untuk aturan perda terkait ketenagakerjaan di kota purbalingga saya harus mengakses dari mana??
Karnea saya sudah mencari lewat internet tidak menemukan satupun perda maupun aturan lainya terkait ketenagakerjaan di kota purbalingga,karna di jaman serba online harusnya atruean maupun perda sudah bisa di akses melalui internet.

Sangat di tunggu tidak lanjut dari dinas terkait .
Wasalamualaikum wr,wb.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Singgih ardhi
Jawaban Atas Pertanyaan Dari Masyarakat yang di Disposisikan Oleh Admin Bupati Kepada OPD Akan Direspon Oleh OPD Dalam Waktu 7 ( Tujuh ) Hari Kerja.

Sudah lebih???

Kamis, 09 Juni 2022 15:06:32 WIB

Admin Dinnaker
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan.
Berdasarkan hasil monitoring pemantauan UMK Tahun 2022 bulan Februari Tahun 2022, bahwa PT. Cosmoprof Indokarya telah sanggup melaksanakan UMK.  Kami akan menindaklanjuti informasi Saudara, apabila terdapat pelanggaran yang tidak sesuai dengan UMK, maka kami akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.

Selasa, 14 Juni 2022 00:51:52 WIB