Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Dugaan Konflik Kepentingan & Pelanggaran Jabatan di Desa Bumisari
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 89AERD8S
Tanggal Aduan : Rabu, 15 Sep 2021 01:36:33 WIB
Judul Aduan : Dugaan Konflik Kepentingan & Pelanggaran Jabatan di Desa Bumisari
Isi Aduan : Lokasi : desa bumisari kecamatan bojongsari kabupaten purbalingga.provinsi jawa tengah.
seorang anggota bpd yang seharusnya sebagai pengawas malah di sini bertindak sebagai suplier material proyek yang di danai dana desa.terjadi tahun 2019-2020.yang bersangutan juga selama menjadi anghota bpd merangkap jabatan sebagi ketua rt 18.dan sekarang mencalonkan diri sebagi perangkat desa (kadus ) dan dinyatakan lolos oleh panitia penjaringan peeangkat desa.kami swbagi masyarakat pada tanggal 9 september 2021 telah melayangkan surat keberatan masyarakat atas pencalonan yang bersangkutan a/n calon perangkat desa :kustomo ardi n.akannteyapi keberayan masyarakat atas calon di abaikan oleh panitia penjaringan.mohon untuk di tindak lanjuti. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/dugaan-penyalahgunaan-wewenang-dan-jabatan-2)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpermasdes

Terimakasih atas pengaduan yang Saudara sampaikan, yaitu adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Karena sebagai bagian dari anggota masyarakat, Saudara telah ikut memberikan kontrol atas jalannya Pemerintahan Desa. 

Bahwa sesuai dengan Perda No. 16 Tahun 2015 tentang BPD mempunyai wewenang salah satunya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, sehingga yang kaitannya dengan suplier tidak termasuk dalam wewenangnya. BPD tidak diperbolehkan menjadi panlak.

Demikian juga terhadap dugaan bahwa yang bersangkutan selama menjadi anggota BPD merangkap jabatan sebagi ketua RT 18, berarti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud oleh PERDA  Kab. Purbalingga No. 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 15 huruf e bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengurus RW, dan Pengurus RT.

Adapun yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai perangkat desa (Kadus) dan dinyatakan lolos oleh panitia penjaringan perangkat desa, maka berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga, pasal 8 ayat (5) bahwa anggota BPD yang akan mengikuti penjaringan Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan BPD, sedangkan bagi pimpinan BPD harus mendapat izin dari Camat. Demikian selama yang bersangkutan mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana dimaksud oleh perbub tersebut, maka tidak masalah.

Demikian tanggapan yang bisa kami berikan. 


Jumat, 17 September 2021 04:01:44 WIB