Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Kesulitan Pembuatan Dokumen Kependudukan Akibat Kesalahan Data & Biaya Pengadilan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 8N927JRX
Tanggal Aduan : Selasa, 17 Nov 2020 01:37:10 WIB
Judul Aduan : Kesulitan Pembuatan Dokumen Kependudukan Akibat Kesalahan Data & Biaya Pengadilan
Isi Aduan : Assalamualaikum pak/bu, saya dari purbalingga. saya kesulitan membuat dokumen kelahiran dan kependudukan. saya mau bikin kk,ktp sama akta anak saya tapi saya harus ke pengadilan karena nama bapak kandung saya salah, saya punya berkas yang namanya benar saya sudah disuruh konsultasi ke capil kemudian disuruh melengkapi berkas sampai data orang meninggal buat bukti kelahiran bapak saya.padahal saya rasa persyaratan sudah lengkap tapi di kembalikan kemudian saya disuruh ke pengadilan sampai sana saya harus membayar uang minimal 1jt buat cari notaris. tapi katanya kalau ada orang dalem bisa di nego.padahal kesalahan bukan dari kami,wktu bapak saya bikin ktp elektronik,petugas tidak menggunakan nama yang benar sesuai di kk padahal kk sudah di lampirkan. taunya ktp jadi dan namanya salah. tapi malah kami yang dipersulit. saya dan keluarga sangat membutuhkan dokumen2 tersebut. mohon maaf saya termasuk keluarga yang kurang mampu,saya tidak punya uang banyak buat mondar mandir apa lagi sampai cari notaris sedangkan saya tidak punya kenalan orang dalam supaya bisa di nego. mohon bantuannya terimakasih sudah berkenan membaca. wassalamualaikum. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/kesulitan-membuat-identitas-kelahiran-dan-kependudukan)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPENDUKCAPIL
Sektor : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpendukcapil
Waalaikumsalam, wr.wb
terimakasih atas aduannya bapak/ibu
mohon maaf sebelumnya, silahkan saudara datang ke Dinpendukcapil bertemu dengan ibu Kartikaningsih bidang Akta dengan membawa semua dokumen yang dimiliki, karena kami harus melihat langsung dokumennya agar lebih jelas permasalahannya.
Untuk masalah biaya 1 juta itu diluar wewenang Dinpendukcapil, saudara bisa konfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri.
Terimakasih

Rabu, 18 November 2020 03:56:23 WIB