Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 8OEMP0Z
Tanggal Aduan : Kamis, 29 Ags 2024 04:48:31 WIB
Judul Aduan : Penertiban PKL, Pengamen & Pengemis di Taman Pasar & Segamas Purbalingga
Isi Aduan : Kpd pemerintah purbalingga mohon di tertibkan pengamen pengemis dan pedagang yg jualan di taman pasar & gerbang masuk SEGAMAS purbalingga yg jualan jam 1 pagi juga golangan yg jual cabai eceran. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWA60899520.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Ketertiban Umum
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Jono
Laporan ke sini selalu lamban tindak lanjutnya

Rabu, 04 September 2024 00:43:30 WIB

Admin Satpol PP

Selamat Pagi, terimakasih atas laporan yang disampaikan Sdr. Anonim

Sudah kami tindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

1. Pemasangan Banner di area golangan yang berisi Larangan Berjualan secara eceran untuk semua komoditas yang dijual di golangan;

2. Penertiban internal ataupun terpadu/bersama dengan Instansi terkait di gerbang pintu masuk dan jalan lingkar pasar segamas;

3. Bagi pedagang yang berjualan di taman pasar segamas telah dibatasi waktu berjualan dari jam 01.00 s.d 06.00 WIB;

4. Pemasangan Banner larangan bagi pengemis dan pengamen telah dipasang di tempat tempat yang strategis;

5. Himbauan kepada pedagan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan pengamen;

6. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi aturan kepada para pedagang melalui Paguyuban Pedagang melalui Paguyuban Setiap Blok yang ada di Pasar Segamas untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan dan kami ucapkan terimakasih atas perhatian Saudara terhadap pasar segamas.

Salam Praja Wibawa.


Selasa, 24 September 2024 01:09:34 WIB