Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Jalan Kamangkon Rusak Akibat Tambang: Perbaikan Seadanya, Teguran Mendesak!
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 8OGVPOW9
Tanggal Aduan : Senin, 02 Nov 2020 02:34:15 WIB
Judul Aduan : Jalan Kamangkon Rusak Akibat Tambang: Perbaikan Seadanya, Teguran Mendesak!
Isi Aduan : Akses jalan raya kamangkon desa Kemangkon yang sebelumnya dilaporkan rusak akibat aktifitas tambang pasir masih belum dilakukan pembenahan secara serius. Pembenahan jalan rusak/berlubang tidak diaspal kembali, hanya diurug menggunakan batu dan pasir. Padahal beban jalan yg dilalui truk penambang sangat berat, jadi perbaikan/pembenahan yang dilakukan hanya sia sia, baru satu dua hari dilewati sudah rusak seperti semula. Mohon menjadi perhatian untuk pihak pemprov. Pemda. Dinas lingkungan Dan pihak pihak terkait memberikan teguran keras pada pihak desa dan pemilik tambang agar bertanggung jawab maksimal. Dikarenakan Sudah sangat merugikan orang banyak dan sering sekali terjadi kecelakaan. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/72813.html#.X59v9YgzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DLH
Sektor : LINGKUNGAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DLH

Terkait Pertambangan di Kemangkon 

Telah dilaksanakan Rapat koordinasi pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 yang di Pimpin oleh

Balai Besar Wilayah Serayu Sungai Opak dihadiri oleh :

1. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah di Banjarnegara

2. Balai PUSDATARU Wilayah Cir Jateng di Purwokerto

3. Kapolres Purbalingga

4,Kepala Sapol PP

5. Kepala DPUPR

6..Kepala Dinas Lingkungan Hidup

7.Camat Kemangkon

8. Kapolsek Kemangankon

9. Komadan Koramil Kemangkon

10 Kepala Desa Kengkon

Resume Rapat

1. Penambang Yang Berijin An. Sunandar Arif Sucipto sanggup memperbaiki jalan yang rusak

2. Penambang Tidak Berijin (PETI) menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku

Demikian 


Rabu, 02 Desember 2020 05:56:45 WIB