Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pungutan di SMPN 1 Bukateja: Sumbangan Berkedok Pengembangan Institusi?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 8PI5XVBM
Tanggal Aduan : Senin, 21 Okt 2019 10:58:35 WIB
Judul Aduan : Pungutan di SMPN 1 Bukateja: Sumbangan Berkedok Pengembangan Institusi?
Isi Aduan : Masih terjadi pungutan pada wali murid smp negeri 1 bukateja purbalingga yang konon harusnya gratis karena sudah ada dana BOS. Uang gedung sudah tidak ada namun hanya berganti nama menjadi sumbangan pengembangan institusi. Mohon ditindaklanjuti apakah hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari dinas pendidikan? (diteruskan dari website https://laporgub.jatengprov.go.id )
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Bos adalah Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaan BOS terutama untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Karena jumlahnya yang terbatas, secara umum dana BOS tidak mampu untuk membiayai rehabilitasi berat, apalagi untuk membangun prasarana sekolah. Kalau operasional masih kurang logikanya masih bisa meminta bantuan masyarakat ( yang mampu ) secara sukarela. Sumbangan Pengembangan institusi merupakan sumbangan dari komite, yang biasanya digunakan untuk membangun / melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana (fisik). Terima kasih.

Jumat, 15 November 2019 08:59:48 WIB