Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 8SVPLN4C |
| Tanggal Aduan | : | Minggu, 01 Des 2019 21:32:07 WIB |
| Judul Aduan | : | Judul: PTSL: Penarikan Melebihi Ketentuan Perbup 11/2018, Mohon Tindak Lanjut |
| Isi Aduan | : | Ada Pemdes yang menarik biaya pengurusan PTSL jauh melebihi ketentuan dalam Perbup 11/2018 yaitu sebesar Rp150.000,00. Mhn Ibu Bupati bisa menindaklanjuti |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINRUMKIM |
| Sektor | : | PERTANAHAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 02 Des 2019 00:22:04 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINRUMKIM
DINRUMKIM
Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.
Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.
Senin, 20 Januari 2020 09:11:36 WIB
DINRUMKIM
Revisi - Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.
Revisi - Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.
Rabu, 22 Januari 2020 14:45:13 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 8SVPLN4C" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.