Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 8SVPLN4C
Tanggal Aduan : Minggu, 01 Des 2019 21:32:07 WIB
Judul Aduan : Judul: PTSL: Penarikan Melebihi Ketentuan Perbup 11/2018, Mohon Tindak Lanjut
Isi Aduan : Ada Pemdes yang menarik biaya pengurusan PTSL jauh melebihi ketentuan dalam Perbup 11/2018 yaitu sebesar Rp150.000,00. Mhn Ibu Bupati bisa menindaklanjuti
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM
Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.

Senin, 20 Januari 2020 09:11:36 WIB

DINRUMKIM
Revisi - Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.

Rabu, 22 Januari 2020 14:45:13 WIB