Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan KIP untuk Calon Siswa SLTA
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 8SWU9IHM
Tanggal Aduan : Senin, 12 Jul 2021 01:28:32 WIB
Judul Aduan : Permohonan KIP untuk Calon Siswa SLTA
Isi Aduan : selamat sore pak gubernur,mohon ijin mau menanyakan apakah saya bisa mengajukan untuk pembuatan kartu Indonesia pintar untuk anak saya yang akan masuk SLTA, mohon arahannya pak (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/87303.html#.YOuadugzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Cara Mengajukan Bantuan PIP
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.


2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT /RW dan kelurahan /Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.


3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.


4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 


Senin, 06 September 2021 06:40:47 WIB