Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 8WD2EALZ
Tanggal Aduan : Jum'at, 21 Nov 2025 07:23:25 WIB
Judul Aduan : Pertanyaan Mengenai Layanan Pengangkutan Sampah Rumah Tangga dan Biaya yang Berlaku
Isi Aduan : halo kak permisi izin bertanya apakah sampah yg biasa diangkut di rumah rumah yg pakai truk itu berbayar yaa? Kalo iya berapa yaa kak? soalnya udh bbrp hari ini truk sampah lewat tidak pernah mengangkut sampah di tempat saya kalopun ada biayanya mungkin bisa di konfirmasi dan nanti kita bisa sepakati terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DLH
Sektor : Sampah
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DLH

Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang telah disampaikan.

Kami sampaikan bahwa layanan pengangkutan sampah rumah tangga yang dilakukan oleh truk pengangkut merupakan layanan berbayar dan dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran retribusi berbeda-beda sesuai kategori bangunan atau tempat usaha.

Apabila Bapak/Ibu belum terdaftar sebagai penerima layanan pengangkutan sampah, kami persilakan untuk datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga guna melakukan pendataan dan permohonan layanan pengangkutan sampah. Petugas kami akan membantu memberikan informasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait laporan bahwa truk sampah beberapa hari terakhir tidak mengangkut sampah di wilayah Bapak/Ibu, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai harapan masyarakat.

Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu.


Jumat, 21 November 2025 09:29:40 WIB