Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 8YTUIR0G |
| Tanggal Aduan | : | Sabtu, 19 Ags 2023 10:00:13 WIB |
| Judul Aduan | : | Pertanyaan Penyaluran Tunjangan 50% THR & Gaji 13 Guru |
| Isi Aduan | : | Mohon maaf, mau tanya terkait tunjangan 50 persen dari thr dan gaji 13 untuk guru akan di salurkan kapan nggih? Karna dulu sempat ada kabar setelah tw 2 cair tapi sampai sekarang belum ada kabar penyaluran.. terimakasih. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 21 Ags 2023 03:45:12 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sesuai dengan Permendikbudristek no. 45 tahun 2023 BAB VII pasal 21, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN Daerah : Pemerintah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( Empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG, TK dan Tamsil di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga, tetapi sehubungan sampai dengan saat ini dana TPG / Tamsil guru, THR dan 13 belum masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga maka pembayaran TPG Tamsil guru 13 dan THR belum dapat dilaksanakan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sesuai dengan Permendikbudristek no. 45 tahun 2023 BAB VII pasal 21, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN Daerah : Pemerintah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( Empat belas ) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana TPG, TK dan Tamsil di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga, tetapi sehubungan sampai dengan saat ini dana TPG / Tamsil guru, THR dan 13 belum masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Purbalingga maka pembayaran TPG Tamsil guru 13 dan THR belum dapat dilaksanakan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Senin, 28 Agustus 2023 09:40:30 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 8YTUIR0G" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.