Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 90ZMWCQB |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 09 Mei 2022 02:00:40 WIB |
| Judul Aduan | : | Minimnya Sinyal Indosat di Muntang, Kemangkon, Purbalingga |
| Isi Aduan | : | Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan KEMANGKON, Kelurahan/Desa MUNTANG. Laporan : Sinyal provider Indosat di desa muntang perbatasan dengan desa karang tengah tidak ada, sehingga sangat susah saat berkomunikasi dengan keluarga yg ada berada di antar kota, setiap akan komunikasi harus ke sawah dahulu, itu juga masih susah dapatkan sinyal. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/107281.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINKOMINFO |
| Sektor | : | telekomunikasi |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 90ZMWCQB" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 16 Mei 2022 12:23:03 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINKOMINFO
Edy Sumartono. SH
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di desa Muntang kecamatan kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun
17 May 2022, 00:23
Edy Sumartono. SH
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di desa Muntang kecamatan kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun data seluler dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinkominfo bisa memberikan masukan dan saran terhadap provider untuk mendirikan menara seluler didaerah blankspot. Dan memberiksn rekomendasi perijinan pendirian menara setelah semua prosedur dipenuhi. Untuk sekedar informasi me masyarakat jg bisa melakukan pelayanan penyediaan jasa internet secara perorangan melalui ISP ( Internet Service Provider).
17 May 2022, 00:36
Edy Sumartono. SH
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di desa Muntang kecamatan kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun data seluler dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinkominfo bisa memberikan masukan dan saran terhadap provider untuk mendirikan menara seluler didaerah blankspot. Dan memberiksn rekomendasi perijinan pendirian menara setelah semua prosedur dipenuhi. Untuk sekedar informasi me masyarakat jg bisa melakukan pelayanan penyediaan jasa internet secara perorangan melalui ISP ( Internet Service Provider).
17 May 2022, 00:38
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.
Catatan: Apabila Anda merasa laporan ini masih belum tuntas atau perlu ditanggapi lebih lanjut, silakan buat aduan baru lagi.
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup