Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (4 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
Lampiran foto terkait aduan Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
Lampiran foto terkait aduan Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
Lampiran foto terkait aduan Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
Thumb 1
Thumb 2
Thumb 3
Thumb 4
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 91CMORNK
Tanggal Aduan : Kamis, 15 Okt 2026 11:23:00 WIB
Judul Aduan : Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
Isi Aduan : Yang Terhormat : Mas Bupati Purbalingga dan Admin Bakeuda.

Ijin menanyakan sedikit kebingungan jawaban dari Admin Bakeuda ( Lampiran III tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025) . Agar infonya menjadi jelas dan clear. Ada beberapa hal yang ingin kami tau kebenarannya.

Setau kami berdasarkan pencairan di Website BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 34 TAHUN 2025
TENTANG
KOMITE EKONOMI KREATIF KABUPATEN PURBALINGGA

Screenshot terlampir. Apakah ini BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang salah ? sebab kami akan bertanya kesana. Dengan adanya DOBEL Perbup ini.

Sudah kami cari sepertinya BPK RI Perwakilan Jawa Tengah tidak mempublish.Tentang :

PERATURAN BUPATI PURBALINGGA
NOMOR 34 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36
TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
seperti jawaban Admin Bakeuda. Ini sama Perbupnya baik nomor dan tahun.

MANAKAH YANG BENAR sebab sejauh pemahaman kami yang kami ketahui, secara aturan hukum, tidak boleh ada dua Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor yang sama di tahun yang sama. Setiap peraturan perundang-undangan, termasuk Perbup, wajib memiliki nomor unik sebagai identitas resmi untuk menghindari kekosongan hukum, tumpang tindih, atau pemalsuan.

Dari link yang diberikan Admin Bakeuda sudah kami cek dan kami unduh filenya, kami sampaikan terima kasih, hanya di TTE November ? padahal diundangkan Maret ? mohon penjelasannya sebab kami tidak paham.

Terima Kasih Mas Bupati Purbalingga atas waktunya, juga untuk Admin Bakeuda yang telah memberikan pencerahan.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN HUKUM
Sektor : Honor / Gaji Tunjangan ASN
Tembusan : PROKOMPIM
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Jalan Onje Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Hukum

Terimakasih atas informasinya, perlu diketahui untuk Peraturan Bupati yang benar bersumber pada Website JDIH Kabupaten Purbalingga, adapun yang termuat pada website JDIH BPK terdapat kesalahan teknis dan sedang dalam penanganan TIM JDIH BPK. 

Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga  (  https://jdih.purbalinggakab.go.id/apps/dokumen/perda/e56370fd-a2d5-4a83-a360-b00df80971ed/detail )

Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2025 tentang Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Purbalingga ( https://jdih.purbalinggakab.go.id/apps/dokumen/perda/a852469d-c7a4-4fe6-bbd5-47f7196a2748/detail )


15 Oct 2026, 15:53
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup