Detail Aduan
| Kode Aduan | : | 91CMORNK |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 15 Okt 2026 11:23:00 WIB |
| Judul Aduan | : | Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah |
| Isi Aduan | : |
Yang Terhormat : Mas Bupati Purbalingga dan Admin Bakeuda. Ijin menanyakan sedikit kebingungan jawaban dari Admin Bakeuda ( Lampiran III tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025) . Agar infonya menjadi jelas dan clear. Ada beberapa hal yang ingin kami tau kebenarannya. Setau kami berdasarkan pencairan di Website BPK RI Perwakilan Jawa Tengah PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG KOMITE EKONOMI KREATIF KABUPATEN PURBALINGGA Screenshot terlampir. Apakah ini BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang salah ? sebab kami akan bertanya kesana. Dengan adanya DOBEL Perbup ini. Sudah kami cari sepertinya BPK RI Perwakilan Jawa Tengah tidak mempublish.Tentang : PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA seperti jawaban Admin Bakeuda. Ini sama Perbupnya baik nomor dan tahun. MANAKAH YANG BENAR sebab sejauh pemahaman kami yang kami ketahui, secara aturan hukum, tidak boleh ada dua Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor yang sama di tahun yang sama. Setiap peraturan perundang-undangan, termasuk Perbup, wajib memiliki nomor unik sebagai identitas resmi untuk menghindari kekosongan hukum, tumpang tindih, atau pemalsuan. Dari link yang diberikan Admin Bakeuda sudah kami cek dan kami unduh filenya, kami sampaikan terima kasih, hanya di TTE November ? padahal diundangkan Maret ? mohon penjelasannya sebab kami tidak paham. Terima Kasih Mas Bupati Purbalingga atas waktunya, juga untuk Admin Bakeuda yang telah memberikan pencerahan. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN HUKUM |
| Sektor | : | Honor / Gaji Tunjangan ASN |
| Tembusan | : | PROKOMPIM |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Jalan Onje Purbalingga Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 91CMORNK" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Kamis, 15 Okt 2026 14:26:39 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN HUKUM
Terimakasih atas informasinya, perlu diketahui untuk Peraturan Bupati yang benar bersumber pada Website JDIH Kabupaten Purbalingga, adapun yang termuat pada website JDIH BPK terdapat kesalahan teknis dan sedang dalam penanganan TIM JDIH BPK.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ( https://jdih.purbalinggakab.go.id/apps/dokumen/perda/e56370fd-a2d5-4a83-a360-b00df80971ed/detail )
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2025 tentang Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Purbalingga ( https://jdih.purbalinggakab.go.id/apps/dokumen/perda/a852469d-c7a4-4fe6-bbd5-47f7196a2748/detail )
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.