Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Bantuan COVID-19: Hak Penerima, Bentuk, dan Distribusi di Desa
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 93DCB7U9
Tanggal Aduan : Sabtu, 30 Mei 2020 20:01:17 WIB
Judul Aduan : Bantuan COVID-19: Hak Penerima, Bentuk, dan Distribusi di Desa
Isi Aduan : Assalamualaikum Kepada.bapak Ganjar yang terhormat, kami mau bertanya, apakah bantuan covid-19 yg bernilai 600ribu berhak mendapatkan semua mungkin selain PNS. dan bantuan 200 ribu apakah benar berupa sembako ? Dan di desa kami banyak yang belum menerimaa,. Trimakasih pakmohin di tanggapi (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/61834.html#.XtJY3jozbic)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Kriteria BST:

1. Rumah tangga msikin, rentan miskin yang terdapat dalam STKS dan yang terdampak Covid 19
2. Syukuri apa yang sudah di dapat, karena anda sudah mendapatkan bantuan sembako yang 3 bulan
3. DTKS berbasis rumah tangga, jadi yang belum berumahtangga tidak dapat masuk di DTKS
4. Untuk masuk ke DTKS adalah dengan cara din usulkan pihak desa melalui Musdes.
5. Benar untuk 200 rb berupa sembako

Terimakasih


Selasa, 02 Juni 2020 10:30:54 WIB