Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Hak Cuti Tahunan THL/Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 94MFY94K
Tanggal Aduan : Senin, 13 Jan 2020 13:19:37 WIB
Judul Aduan : Hak Cuti Tahunan THL/Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah
Isi Aduan : Selamat siang, saya Listiana. Ingin menanyakan, apakah pegawai kontrak / THL di instansi pemerintah memang tidak mempunyai HAK cuti tahunan, apa itu kebijakan masing2 instansi?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Bupati Purbalingga
Terimakasih atas laporannya mba Listiana, kami akan menjawab terkait pertanyaan mba listiana, bahwa cuti tahunan bagi THL itu tergantung kebijakan instansi masing2, karena belum ada peraturan atau undang2 yang mendasari cuti untuk THL . Terimakasih ..

Selasa, 14 Januari 2020 13:47:05 WIB