Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (2 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 9HX3QVEI |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 21 Okt 2026 22:45:26 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Pemeriksaan Kebijakan Pembatasan Pembayaran Langsung Belanja Nonmodal di Bawah Rp10.000.000,00 Berdasarkan Ketentuan Peraturan |
| Isi Aduan | : |
Kepada YTH. MAS FAHMI BUPATIKU yang Baik PENGADUAN RESMI Dugaan Kebijakan Pembatasan Pembayaran LS Belanja Nonmodal di Bawah Rp10.000.000 yang Perlu Dievaluasi Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perihal: Permohonan Pemeriksaan atas Kebijakan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Nonmodal yang Mensyaratkan Nilai Transaksi di Atas Rp10.000.000 walau ada yang sampai dengan Rp.10.000.000 tetapi dengan EMBEL EMBEL yang Kurang Fleksibel dan dalam kondisi kondisi tertentu kemungkinan mempersulit bahkan ribet, yaitu pasal 61 huruf F PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 46 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA. Dengan hormat, Kami menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan pemeriksaan terhadap kebijakan atau praktik administrasi pembayaran belanja pemerintah daerah melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja nonmodal, yang menurut informasi dan praktik yang terjadi mensyaratkan nilai transaksi harus lebih dari Rp10.000.000,00. Akibatnya, transaksi dengan nilai di bawah Rp10.000.000,00 seperti tidak diperbolehkan menggunakan mekanisme LS sebab menggunakan S&K* Berlaku. Padahal sudah benar LS Non Modal itu tanpa nilai tertentu atau seberapapun. Kebijakan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dan pengujian secara menyeluruh, khususnya mengenai dasar hukum, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa batas nilai suatu transaksi untuk menentukan bentuk bukti pengadaan, tata cara pembayaran non tunai, dan mekanisme pembayaran LS merupakan hal yang berbeda. Ketentuan mengenai batas nilai bukti pembelian atau kuitansi tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap pembayaran LS untuk transaksi di bawah Rp10.000.000,00. Dalam pengelolaan keuangan daerah, mekanisme pembayaran seharusnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, karakteristik belanja, kelengkapan dokumen, serta persyaratan administrasi yang sah. Oleh karena itu, apabila terdapat kebijakan yang menetapkan batas minimal pembayaran LS tanpa dasar hukum yang jelas atau dengan penafsiran yang tidak tepat, kebijakan tersebut patut dievaluasi. Pokok-Pokok Permasalahan yang Diadukan 1. Kejelasan dasar hukum kebijakan Mohon diperiksa apakah ketentuan yang melarang pembayaran LS untuk transaksi di bawah Rp10.000.000,00 benar-benar memiliki dasar hukum yang sah, masih berlaku, dan sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi. 2. Ketepatan penafsiran peraturan Mohon diuji apakah batas nilai transaksi yang berkaitan dengan bukti pembelian, kuitansi, atau pembayaran non tunai telah ditafsirkan secara tepat, atau justru digunakan sebagai dasar untuk membatasi mekanisme LS yang seharusnya dinilai berdasarkan ketentuan tersendiri. 3. Kewenangan penetapan kebijakan Mohon ditelusuri siapa pejabat atau perangkat daerah yang menetapkan kebijakan tersebut, melalui peraturan kepala daerah, keputusan, surat edaran, petunjuk teknis, atau instruksi internal lainnya. 4. Dampak terhadap pelaksanaan anggaran Mohon dikaji apakah pembatasan tersebut menghambat pembayaran tagihan yang sah, memperpanjang proses administrasi, menimbulkan ketidakpastian bagi penyedia barang/jasa, atau mengakibatkan penggunaan mekanisme pembayaran lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Permohonan Tindak Lanjut Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon agar : 1. Melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan pembatasan pembayaran LS untuk belanja nonmodal di bawah Rp10.000.000,00. 2. Meminta dan memeriksa dokumen yang menjadi dasar penetapan kebijakan tersebut, termasuk peraturan, surat edaran, petunjuk teknis, serta instruksi yang digunakan oleh perangkat daerah. 3. Menguji kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah beserta ketentuan perubahan atau aturan lain yang relevan dan berlaku. 4. Memastikan apakah terdapat kekeliruan dalam penafsiran atau penerapan ketentuan pembayaran LS, UP, GU, dan TU. 5. Memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan kebijakan atau praktik administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. 6. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang tepat agar pelaksanaan pembayaran belanja daerah berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan upaya mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan administrasi atau penafsiran internal yang belum dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, Pelapor: OPD News Tanggal: 21 Oktober 2026 Bukti pendukung: SS Permendagri 77 Tahun 2020 dan Perbup Purbalingga 46 Tahun 2026, |
| Status Aduan | : | Disposisi |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAKEUDA |
| Sektor | : | Permintaan Informasi |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Jalan Kirana, Purbalingga, Jawa Tengah, 53311, Indonesia Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 9HX3QVEI" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Kamis, 22 Okt 2026 07:15:54 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAKEUDA
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup