Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 9JNCH1H1
Tanggal Aduan : Senin, 26 Jun 2023 13:16:43 WIB
Judul Aduan : Cuti Lebaran: Kebijakan Penggantian Hari dan Implikasi bagi Pekerja
Isi Aduan : Hallo, apakah cuti lebaran diperbolehkan untuk bekerja? Dan harinya cuti nasional bisa diganti hari lain untuk bekerja,? Trus cuti dari pemerintah untuk pekerja buruh bagaimana ???
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terimakasih kami sampaikan kepada Sdri. Okiaristiana yang telah menyampaikan aduan melalui Matur Bupati. Terkait pertanyaan Saudari dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, pada prinsipnya cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau Serikat Pekerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Sedangkan pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunanya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan seperti biasanya. Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan dikonsultasikan di Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Purbalingga.

Rabu, 05 Juli 2023 08:46:34 WIB